Beranda | Artikel
Bagaimana Cara Membatalkan Akad Mudharabah?
Selasa, 1 Maret 2016

Bagaimana Cara Membatalkan Akad Mudharabah?

Bagaimana cara menyelesaikan akad mudharabah? Apakah boleh dibatalkan sepihak?
Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ulama sepakat bahwa mudharabah adalah akad jaiz, dan bukan akad lazim. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 38/91).

Karena itu, baik amil maupun sohibul mal boleh membatalkan akad mudharabah (fasakh mudharabah) secara sepihak. Termasuk yang terhitung pembatalan akad, ketika sohibul mal melarang mudharib untuk mengelola hartanya. Atau dia meminta agar modalnya dikembalikan.

Dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah (hlm. 187) dinyatakan, fasakh mudharabah bisa terjadi dengan 5 cara:

[1] Atas keinginan salah satu pihak, karena mudharabah adalah akad jaiz

[2] Kesepakatan kedua belah pihak

[3] Dengan berakhirnya waktu yang telah disepakati, kecuali pada kondisi yang menuntut perpanjangan

[4] Semua modal dan aset telah habis

[5] Mudharib meninggal atau diputihkan oleh yayasan mudharabah (lembaga pemerintah yang memutihkan tanggungan warga)

Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai konsekuensi setelah pembatalan akad mudharabah.

[1] Pendapat Hanafiyah:

Boleh terjadi fasakh mudharabah dengan syarat masing-masing sama-sama tahu dan modal sudah dalam bentuk uang. Jika sudah dalam bentuk aset, tidak bisa dibatalkan, sampai terjual. Karena keuntungan baru nampak ketika barang telah dijual. Dan jika pembatalan dilakukan ketika dalam bentuk aset, bisa menimbulkan kerugian bagi keduanya.

[2] Pendapat Malikiyah:

Boleh terjadi fasakh mudharabah jika modal belum dibelanjakan dalam bentuk aset.

Dan jika sohibul mal melarang modalnya dibelanjakan, maka status harta modal ini menjadi wadi’ah. Sehingga, ketika amil tetap mengelolanya, maka semua untung rugi, dia yang menanggung, dan Rabbul Mal hanya berhak mendapat senilai modal.

[3] Syafiiyah dan Hambali

Boleh terjadi fasakh mudharabah secara mutlak, kapanpun yang diinginkan oleh kedua pihak, dan modal sudah diputar.

Menurut Syafiiyah:

Setelah terjadi fasakh, maka status modal adalah utang. Namun amil boleh menjual aset bisnisnya, jika kondisi pasar menguntungkan. dan amil wajib mengembalikan utang modal, senilai yang dulu dia ambil. Baik ada keuntungan maupun tidak. Dan wajib bagi amil untuk menguangkan modal, jika ketika pembatalan masih dalam bentuk aset, baik ada keuntungan atau tidak.

Sementara menurut Hambali:

Jika terjadi fasakh mudharabah dan tidak ada keuntungan maka pemodal mengambil apa yang ada. Dan jika di sana ada keuntungan, harus dibagi sesuai kesepakatan. Dan jika modal sudah dalam bentuk aset, boleh untuk dijual atau dibagi sesuai kesepakatan keduanya.

Jika amil minta aset dijual, dan Rabul Mal tidak menginzinkan, sementara prospek bisnisnya menguntungkan, maka rabbul mal dipaksa agar barang dijual. Karena hak amil untuk mendapatkan keuntungan. Sementara itu tidak mungkin didapatkan kecuali dengan menjual aset. Dan jika tidak menguntungkan, rabbul mal tidak boleh dipaksa.

(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 38/92 – 93).

Dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah disimpulkan, bahwa mudharabah bisa dibatalkan secara sepihak, kecuali pada 2 keadaan:

[1] Mudharib sudah melakukan kerja, sehingga status mudharabah menjadi mengikat sampai proses diuangkan

[2] Ketika kedua belah pihak sepakat untuk membatasi waktu mudharabah. Sehingga tidak boleh salah satu pihak untuk membatalkannya secara sepihak.

(al-Ma’ayir as-Syar’iyah, Bab Mudharabah, pasal 4).

Demikian, Semoga bermanfaat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)

PengusahaMuslim.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5112-bagaimana-cara-membatalkan-akad-mudharabah.html